Beranda | Hadits
Sunan Ibnu Majah
No: -


Sunan Ibnu Majah No. 1062
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنْ السُّبْحَةِ فِي السَّفَرِ وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْحَضَرِ وَصَلَاةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] berkata; aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu [Hasan bin Muslim bin Yannaq] sedang duduk di sisinya-, ia berkata, "Aku mendengar [Thawus] mengatakan, bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat hadlr (shalat dalam kondisi mukim dan tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka selalu melaksanakan shalat sunah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) baik dalam kondisi mukim atau pun safar. "


      1   ...   1059   1060   1061   1062   1063   1064   1065   ...   4332